Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Kebut Pembentukan Tim Tanggap Siber, Siap Diluncurkan Serentak Oktober 2025

2
×

Pemprov Sumut Kebut Pembentukan Tim Tanggap Siber, Siap Diluncurkan Serentak Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat evaluasi keamanan siber yang digelar Kemenko Polkam RI bersama BSSN, dihadiri jajaran Pemprov Sumut dan perwakilan Forkopimda Sumut, di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (20/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan seluruh kabupaten/kota sudah memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) paling lambat September 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan pencegahan dan penanganan insiden siber di daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, usai menghadiri rapat evaluasi keamanan siber yang digelar Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (20/8/2025).

“Hari ini kita mengikuti rapat koordinasi evaluasi keamanan siber. Pemprov Sumut sangat mendukung percepatan pembentukan TTIS, agar seluruh kabupaten/kota bisa melakukan upaya awal jika terjadi insiden siber,” ujar Erwin, didampingi Kabid Persandian dan Keamanan Informasi, Rismawati.

Erwin menjelaskan, saat ini baru dua daerah yang telah memiliki TTIS, yakni Kota Medan dan Kabupaten Nias. Sementara itu, tujuh daerah termasuk Pemprov Sumut sedang dalam proses, dan masih ada 24 kabupaten/kota lagi yang belum membentuk tim.

“Target kita September 2025, seluruh kabupaten/kota di Sumut sudah membentuk TTIS. Pemprov segera menyurati pemerintah daerah dan akan menggelar launching serentak pembentukan TTIS di bulan Oktober 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Firman Maulana, Sandiman Ahli Madya Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN, menekankan pentingnya keberadaan TTIS. Ia menyebut, meski notifikasi insiden siber di Sumut tidak setinggi provinsi lain, risiko serangan tetap harus diantisipasi.

“Mau jumlahnya sedikit atau banyak, dampak serangan siber bisa besar. Karena itu TTIS di Sumut harus segera digerakkan secara massif,” ujar Firman.

Firman menambahkan, sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Kepala BSSN Nomor 600.5/3022/SJ/ dan Nomor 61 Tahun 2025, batas waktu pembentukan TTIS adalah 30 September 2025.

“Koordinasi Pemprov Sumut dinilai terbaik dalam menginisiasi pembentukan TTIS. Jika seluruh tim sudah terbentuk, ekosistem keamanan siber di daerah akan semakin kuat. TTIS akan berfungsi sebagai garda terdepan pencegahan awal serangan siber di wilayah,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Budi Eko P, Asdep Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam RI. Menurutnya, TTIS berperan penting menjaga stabilitas digital di daerah.

“Ibarat kecelakaan, TTIS ini yang akan melakukan pertolongan pertama agar insiden tidak cepat menyebar ke sistem lain. Dengan adanya tim ini, keamanan digital di daerah akan lebih tangguh dan terintegrasi dengan pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *