Berita Utama & Headline

Pemprov Sumut Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat Pakai KTP, Termasuk yang Menunggak BPJS

13
×

Pemprov Sumut Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat Pakai KTP, Termasuk yang Menunggak BPJS

Sebarkan artikel ini

Program Berobat Gratis (Probis) Wujud Komitmen Bobby Nasution Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Merata di Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi meluncurkan Program Universal Health Coverage (UHC) atau Berobat Gratis (Probis) bagi seluruh warga Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (7/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

MEDAN, kedannews.co.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, seluruh rumah sakit (RS) di Sumut tidak diperbolehkan menolak pasien yang datang berobat hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk pasien dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak atau nonaktif.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan gratis, cepat, dan merata bagi seluruh masyarakat Sumut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, menanggapi adanya laporan penolakan pasien oleh sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Sumut, Jumat (7/11/2025).

“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3×24 jam,” ujar Faisal.

172 Rumah Sakit Telah Disosialisasi Program Probis

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait mekanisme pelaksanaan program Probis/UHC.

“Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” jelasnya.

Menurut Faisal, dari laporan yang diterima, sebagian petugas rumah sakit belum sepenuhnya mendapat informasi menyeluruh dari pihak manajemen. Kondisi ini menyebabkan masih adanya miskomunikasi di lapangan.

Dinkes Sumut Tunjuk PIC di 33 Kabupaten/Kota

Untuk mempercepat proses dan menghindari penolakan pasien, Dinas Kesehatan Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota, lengkap dengan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat.

PIC tersebut bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah, menunggak, atau belum terdaftar sama sekali.

Selain itu, Faisal juga mengungkapkan bahwa masih terdapat kendala teknis administratif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga menghambat proses aktivasi BPJS.

“Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” tambah Faisal.

Pemprov Sumut Lakukan Evaluasi Berkala

Pemprov Sumut melalui Dinas Kesehatan memastikan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam penerapan pelayanan UHC dan Probis.

“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” tegas Faisal menutup pernyataannya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemprov Sumut dalam membangun sistem kesehatan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *