Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Pengurus Nasional Karang Taruna: Gubsu Tak Dapat Penjelasan Utuh dari Bawahannya

2
×

Pengurus Nasional Karang Taruna: Gubsu Tak Dapat Penjelasan Utuh dari Bawahannya

Sebarkan artikel ini
Wagubsu H. Musa Rajekshah (Ijeck) mengukuhkan Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Medan, kedannews.comKetua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto menilai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tak mendapat penjelasan utuh dari bawahannya soal kelembagaan Karang Taruna.

“(Kesimpulannya) SK (Surat Keputusan) Gubsu itu keluar karena Gubsu Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara utuh. Arahan Ketum kami, biar aja dijelaskan melalui media,” ungkap Wakil Ketua Umum (Waketum) I Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Budhy Setiawan kepada media melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/12/2022).

Sebelumnya, Budhy Setiawan kepada kalangan media menjelaskan SK seorang gubernur terkait kepengurusan Karang Taruna hanyalah bersifat pengakuan ataupun pengukuhan. SK gubernur bukan menjadi dasar sah atau tidaknya kepengurusan Karang Taruna.

Substansi tersebut sangat jelas dapat dimaknai sebagai muatan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Permensos 25/2019 tersebut, lanjut dia, berbeda dengan Permensos 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dan, landasan hukum yang berlaku saat ini adalah Permensos 25/2019 sebagai produk hukum terbaru menyangkut keberadaan Karang Taruna.

Diketahui, penjelasan demi penjelasan terkait Permensos 25/2019 disampaikan PNKT lantaran Gubsu Edy Rahmayadi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 188.44/969/KPTS/2022.

SK Gubsu bertanggal 30 November 2022 itu merupakan perubahan atas SK terdahulu, yakni Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut Masa Bakti 2018-2023 yang terbit 18 Maret 2019.

Melalui SK dimaksud, Gubsu Edy Rahmayadi merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut. Dia mencopot Dedi Dermawan Milaya dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut dan menunjuk Samsir Pohan serta Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *