Budhy Setiawan menegaskan, SK Gubsu tersebut tidak berlaku bagi PNKT. Karenanya, PNKT meminta Gubsu untuk mengoreksinya. Jika tidak, maka PNKT akan memilih langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Artinya, sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut,” pungkas Budhy.
Temu Karya dan SK Kemenkumham
Sekadar informasi, Dedi Dermawan Milaya merupakan Ketua Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023. Dia terpilih melalui mekanisme Temu Karya sebagaimana amanat Permensos 25/2019.
Didik Mukrianto sendiri merupakan Ketum Karang Taruna Nasional masa bakti 2020-2025. Politikus Demokrat itu terpilih secara aklamasi dalam Temu Karya Nasional (TKN) VIII yang digelar 20-21 Juli 2020, di Wisma Griya Sabha DPR RI, Kopo, Bogor, Jawa Barat.
Didik Mukrianto merupakan politisi Partai Demokrat. Dia memimpin Karang Taruna Nasional untuk kali kedua.
Dalam periode bakti 2020-2025, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka memegang amanat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT). Gibran didampingi menantu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Rapsel Ali sebagai Wakil Ketua MPKT.
Pengesahan susunan personalia MPKT maupun PNKT didasari Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (SK Kemenkum HAM) RI. Selanjutnya, susunan kepengurusan Karang Taruna di level provinsi pengesahannya menjadi kewenangan PNKT, setelah melalui proses temu karya sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di Karang Taruna.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri