Medan, kedannews.com – Terkait dugaan pemerasan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh seorang Oknum anggota Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM), Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Medan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menciduk terlapor berinisial I (41) di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).
“OTT dilakukan oleh petugas terhadap oknum dari LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Percut Sei Tuan,” yang disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada awak media, Rabu (29/12/2021).
Selanjutnya Kasatreskrim Polrestabes Medan mengatakan Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Desember sekira Pukul 10.30 WIB di salah satu kafe Kecamatan Percut Sei Tuan di Jalan Medan-Percut. Awalnya, pada Rabu (22/12) sekira pukul 16.20 WIB, pelapor menerima surat dari salah satu LSM yang isinya tentang penggunaan dana BOS tahun 2020.
Selanjutnya, Pelapor menyuruh saksi berinisial RS untuk menghubungi terlapor perihal menanyakan maksud dan tujuan dari surat tersebut.
“Selanjutnya terlapor mengancam kalau tidak menyerahkan uang, yang diminta oleh terlapor maka permasalahan semakin panjang,” dikatakan Firdaus.
Selanjutnya, Terlapor dan Pelapor pun bertemu di salah satu kafe di Jalan Medan- Percut pada Senin, 27 Desember. Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta kepada terlapor, selanjutnya di bawa ke rumahnya di Titi Papan lalu diamankan petugas.
“Motifnya Terlapor tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Sejauh ini, ada dua orang yang menjadi korban terlapor. Keduanya adalah kepala sekolah dan sekolahnya berada di Percut.
Firdaus juga menyebutkan modus terlapot dalam melancarkan aksinya dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada sekolah-sekolah tentang penyalahgunaan dana BOS. Kemudian, terlapor menakut-nakuti kepala sekolah dengan cara akan melaporkan ke polisi atau kejaksaan.
“Apabila si pelapor tidak mau panjang, maka tidak akan dilaporkan,” katanya.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Firdaus menyebut, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
“Tersangka kami wajibkan melapor dua minggu sekali karena tidak bisa ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Tidak memenuhi syarat objektif, jadi tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Penulis : Aris Harianto
Editor : Mery Ismail, S.Sos