Humaniora & Agama

Pernyataan “Tak Perlu Baca Tahiyyat Saat Sholat” Picu Kontroversi di Medan

9
×

Pernyataan “Tak Perlu Baca Tahiyyat Saat Sholat” Picu Kontroversi di Medan

Sebarkan artikel ini

Tokoh Agama Pertanyakan Dasar Ajaran dan Minta Klarifikasi, Sebut Berpotensi Menyimpang dari Hadits Nabi

Tokoh agama DR. Irham Khalid Tanjung memberikan tanggapan atas pernyataan kontroversial terkait bacaan tahiyyat di Kota Medan, Selasa (5/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Pernyataan seorang tokoh lokal, Galih Pamungkas, yang menyebut bahwa seseorang tidak perlu membaca tahiyyat saat melaksanakan sholat menuai sorotan dan kritik dari sejumlah tokoh agama di Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan Galih Pamungkas di hadapan belasan warga dalam sebuah pertemuan di salah satu rumah di Jalan Japaris, Medan, Selasa (5/5/2026). Dalam kesempatan itu, Galih menyatakan bahwa bacaan attahiyyat tidak menjadi keharusan dalam sholat.

“Nanti saya kasikan rekaman Tuan Guru arti tahiyyat sama H. Yudi,” ujar Galih Pamungkas, yang juga disebut sebagai Ketua Dewan Dakwah Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam (PEPPSI) Sumut.

Ia juga menjelaskan pandangannya terkait makna tahiyyat. Menurutnya, tahiyyat diartikan sebagai “pernyataan yang hidup”. “Hayat yang di dalam diri yang menyatakan,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari tokoh agama di Medan, DR. Irham Khalid Tanjung, S.Pd.I. Ia mempertanyakan kapasitas Galih dalam menyampaikan ajaran keagamaan di ruang publik.

“Siapa Galih? Apakah ada izin dia berdakwah dari lembaga Majelis Ulama Indonesia?” ujar Tanjung.

Selain itu, Tanjung juga meminta agar rekaman yang disebut-sebut Galih dapat ditunjukkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut. Ia menilai, klaim tanpa bukti berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Kalau memang ada, mana rekamannya tunjukkan. Jangan hanya pandai bicara tanpa memberi fakta,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Tanjung merujuk pada hadits riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya membaca attahiyyat dalam sholat hingga sholawat. Menurutnya, meninggalkan bacaan tersebut bertentangan dengan ajaran yang telah disepakati dalam mazhab fiqih, khususnya Mazhab Syafi’i.

Ia juga menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang belajar agama. “Apa dasar seorang Galih menyatakan hal itu? Ada tidak rujukannya berlandaskan Al-Qur’an dan hadits,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tanjung menjelaskan bahwa kata “tahiyyat” berasal dari bahasa Arab at-tahiyyaat, yang merupakan bentuk jamak dari kata tahiyyah, yang berarti penghormatan atau pengagungan. Ia menilai penafsiran yang disampaikan Galih tidak sesuai dengan pemahaman umum dalam kajian keislaman.

“Ini tentang agama. Jangan disampaikan tanpa dasar yang jelas karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Tanjung juga mengingatkan agar penyampaian ajaran agama dilakukan secara hati-hati dan merujuk pada sumber yang sahih. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat guna membahas persoalan ini secara lebih lanjut.

“Ya nanti kita sampaikan ke MUI setempat untuk dapat ditindaklanjuti, sehingga bisa dikaji secara objektif dan disikapi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tanjung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pemahaman dasar dalam ibadah umat Islam. Sejumlah pihak berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tagar:
Sholat Kontroversi, Tahiyyat Polemik, Tokoh Agama, Ajaran Islam, Medan Viral