DELI TUA, kedannews.co.id – Tradisi halal bihalal yang kerap dilakukan masyarakat usai Hari Raya Idulfitri dinilai sebagai bagian dari bid’ah atau sesuatu yang tidak dicontohkan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
Hal itu disampaikan Tuan Guru Deli (TGD), Prabu Kresna Erde, dalam kegiatan halal bihalal di Surau MIFA, Jalan Roso Gang Roso Indah, Deli Tua, Sabtu malam (4/4/2026).
Dalam penyampaiannya, TGD menegaskan bahwa secara istilah, halal bihalal tidak memiliki contoh langsung dari Nabi Muhammad SAW. “Artinya halal bihalal itu bid’ah, karena tidak pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pemahaman tentang bid’ah tidak bisa disederhanakan secara mutlak sebagai sesuatu yang sesat. Menurutnya, umat Islam perlu memahami klasifikasi bid’ah secara utuh.
Ia menjelaskan, dalam kajian keilmuan terdapat lima jenis bid’ah, di mana empat di antaranya tergolong bid’ah hasanah (baik), dan hanya satu yang tergolong bid’ah dhalalah (sesat).
“Tidak semua bid’ah itu sesat. Ada lima bid’ah, empat yang hasanah dan hanya satu yang dhalalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, TGD menyebut bahwa praktik halal bihalal masuk dalam kategori bid’ah mandubah, yaitu sesuatu yang tidak dicontohkan secara langsung, namun mengandung nilai kebaikan yang dianjurkan dalam Islam.












