LANGKAT, kedannews.co.id – Jajaran Polsek Kuala, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (5/4/2026).
Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, korban Setia Sembiring bersama keluarga diketahui sedang pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Kondisi rumah yang kosong dan terkunci diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku diduga merusak bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok menggunakan linggis, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujar Kapolsek Kuala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuala langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif guna mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial A.S (57). Pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai.












