SIMALUNGUN, kedannews.co.id – Tudingan miring yang menyebut Polres Simalungun bungkam dan tidak mampu menyentuh bandar narkoba besar kini dibantah tegas. Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggerebek lokasi peredaran narkoba di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Seorang tersangka berinisial YSN (45) berhasil diringkus, sementara pengembangan kasus terus digencarkan untuk menjerat aktor utama di balik jaringan ini.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan konfirmasi resmi pada Minggu, 5 April 2026, sekira pukul 08.30 WIB. Ia menegaskan langkah penindakan ini menepis anggapan bahwa bandar sabu berinisial ALONG di Kampung Jawa, Simalungun, kebal hukum.
“Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Penangkapan pada 1 April 2026 adalah bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah kami,” ujar AKP Verry Purba.
Langkah penindakan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat melalui Polda Sumatera Utara, serta informasi dari warga mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I. Setelah diverifikasi, personil langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif.












