Di lokasi, petugas mendapati YSN, wiraswasta berusia 45 tahun, sedang duduk santai di pinggir jalan menunggu calon pembeli sabu. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku kami dapati sedang menunggu transaksi secara terbuka. Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan ini merasa kebal hukum. Tapi kami lebih cepat dari mereka,” jelas AKP Verry Purba.
Usai penangkapan YSN, personil yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat langsung menggeledah rumah milik ALONG. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti: 1 plastik klip kecil berisi sabu (0,14 gram), 3 plastik klip sedang kosong, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap sabu dari botol kaca, 1 kaca pirex, uang tunai Rp5.000.000, 1 buku catatan penjualan, dan 1 ponsel Vivo warna hitam.
Saat penggeledahan, ALONG tidak berada di tempat. Upaya menghubungi nomor teleponnya juga tidak berhasil. Dari pengakuan YSN, sabu yang diedarkannya diperoleh dari YUSUF, warga Tanjung Tiram, atas perintah langsung ALONG. Personil kemudian bergerak ke kediaman YUSUF, namun yang bersangkutan juga tidak berada di rumah.
“Pengejaran terhadap ALONG dan YUSUF terus kami lakukan. Proses hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya,” ungkap AKP Verry Purba.












