Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa uang hasil dugaan kejahatan sebesar Rp46 juta, alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian seperti linggis dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, diduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Kuala dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan. Ini merupakan komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam.












