MEDAN, kedannews.co.id – Risiko kerja yang dihadapi para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, mendapat perhatian Pemerintah Kota Medan. Sebanyak 150 penyelamat lingkungan di kawasan tersebut kini memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan selama bekerja.
Kepesertaan itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada perwakilan penyelamat lingkungan di TPA Terjun, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi, Camat Medan Marelan Zulkifli Golungan serta sejumlah perwakilan perusahaan mitra pendukung.
Rico Waas mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja informal menjadi penting karena aktivitas di TPA Terjun memiliki potensi kecelakaan yang cukup besar. Para pekerja beraktivitas di antara timbunan sampah yang mencapai puluhan meter dan pergerakan alat berat.












