“Terima kasih sekali kami sudah dibantu dan diperhatikan. jaminan perlindungan risiko kerja ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarganya. Dengan adanya program ini, para pekerja informal kini memiliki payung perlindungan saat menjalankan tugas sehari-hari di lapangan”, jelasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja informal sektor persampahan. Pelaksanaannya melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan dengan dukungan UNDP dan PT Cola Company, terdapat 305 penyelamat lingkungan yang beraktivitas di TPA Terjun. Keberadaan mereka tidak hanya berkaitan dengan mata pencaharian, tetapi juga berperan dalam menyelamatkan material sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
Sejak 2 Juni, para penyelamat lingkungan tersebut tercatat telah menyelamatkan sekitar 432 ton sampah bernilai ekonomi. Dari jumlah itu, sebanyak 321 ton di antaranya merupakan sampah plastik.












