“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico Waas.
Menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaring pengaman ketika pekerja mengalami kecelakaan dalam menjalankan aktivitasnya. Manfaat tersebut mencakup pembiayaan perawatan di rumah sakit serta santunan pengganti pendapatan selama pekerja menjalani masa pemulihan.
Perlindungan juga diberikan apabila kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, ahli waris dapat memperoleh santunan serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian dan rasa kemanusiaan dari Pemko Medan bersama mitra pendukung. Tujuannya bukan mendoakan hal buruk terjadi, melainkan untuk memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan,” tegas Rico Waas.
Rico menyebut program perlindungan terhadap pekerja rentan tidak berhenti pada 150 penyelamat lingkungan di TPA Terjun. Pemko Medan juga mengalokasikan perlindungan sosial melalui APBD bagi kelompok pekerja yang dinilai membutuhkan jaminan.












