Hukum & Kriminal

Persidangan Pasal 242 di PN Stabat, JPU Kejari Langkat Tetap Dengan Tuntutannya

5
×

Persidangan Pasal 242 di PN Stabat, JPU Kejari Langkat Tetap Dengan Tuntutannya

Sebarkan artikel ini

LANGKAT, kedannews.com – Sidang lanjutan Nomor Perkara : 246/Pid.B/2021/PN.Stb dalam kasus Pasal 242 dugaan memberikan keterangan palsu atas terdakwa Sri Bulana Br Sitepu dengan agenda mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan, Jum’at (15/10/2021) pekan kemarin, kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat Selasa (19/10/2021).

Sidang perkara Pasal 242 ini, digelar di Ruang Candra PN Stabat, dipimpin Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, SH, MH, dihadiri JPU dari Kejari Langkat, Imelda dan PH terdakwa, Yusfansyah Dodi, SH

Dalam eksepsinya, JPU Imelda memaparkan jika sikap mereka tetap sama, yakni memutuskan hukuman selama 6 bulan kepada terdakwa Sri Bulana Br Sitepu. Dalam eksepsinya, JPU menilai jika apa yang disampaikan PH terdakwa dalam Nota Pembelaannya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam dakwaan.

“Terdakwa dengan meyakinkan dan telah terbukti menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah di depan pengadilan pada saat menjadi saksi di persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Susi Susanti Br Perangin Angin. Jadi apa yang dikatakan PH terdakwa yang menyebutkan jika tuntutan JPU merupakan coppypaste dari BAP penyidik dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Pasal 242, tidak beralasan. Karena tuntutan yang disampaikan JPU telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga JPU tetap dengan tuntutan dengan menuntut terdakwa Sri Bulana selama 6 bulan,” ujar JPU, Imelda.

Sementara itu, dalam persidangan berikutnya, dengan Nomor Perkara : 409/Pid.B/2021/PN.Stb Pasal 242 atas terdakwa Rosmina Br Sitepu, dilaksanakan usai persidangan terdakwa Sri Bulana.

Sidang terdakwa Pasal 242 Rosmina Br Sitepu, agendanya juga dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Stabat, As’ad Rahim Lubis, SH, MH, mendengarkan Replik dari JPU, Imelda atas Nota Pembelaan yang disampaikan Dua PH terdakwa, Edi Perwira Ginting, SH, MH, Fitriadi Gunawan SH.

Sama seperti eksepsi yang disampaikan kepada terdakwa Sri Bulana, dalam kasus Pasal 242 dengan terdakwa Rosmina, JPU juga menguatkan seluruh tuntutannya dan menyanggah apa yang disampaikan PH terdakwa.

Sidang perkara Pasal 242 dengan terdakwa Sri Bulana dan Rosmina ini, ditunda dan dilanjutkan dalam agenda membaca putusan(vonis) pada Selasa (02/11/2021) dua pekan ke depan.

Penulis: Firman Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *