Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan menyampaikan bahwa kiranya Pabrik PT. PPSP tidak beroperasi dan tidak melakukan segala aktivitas di dalamnya.
“Pabrik tersebut sedang berstatus Quo atas Gugatan Class Action yang dilakukan masyarakat Pulo Padang, sehingga segala aktivitas di dalamnya diduga tindakan kriminal, dimana supremasi hukum di Republik ini,” jelasnya.
Hamdani juga menambahkan bahwa baru – baru ini hasil dari pengelolaan pabrik tersebut malah didampingi oleh pihak aparat penegak hukum.
“Kemana lagi masyarakat Pulo Padang mengadu dan melapor atas tindak tersebut, apakah harus meminta bantuan dan pendampingan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui PANGDAM I BB dan KODIM 0209 LB. Sehingga kami mendesak DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Rekomendasi penutupan dan melarang aktivitas pabrik melalui pihak keamanan di Labuhanbatu,” tambahnya.