Ditambahkannya, dalam waktu dekat juga akan melaporkan ke Kejari Palas terkait penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Ps. Ka. Subsi Penmas Sihumas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan saat dikonfirmasi membenarkan laporan dari kuasa hukum Bupati Palas tersebut.
“Kita telah menerima laporan dari Kuasa Hukum H Ali Sutan Harap, saudara Mardan Hanafi Hasibuan dengan LP nomor : STPLPSTPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU dugaan penyalahgunaan jabatan palsu dengan terlapor saudara AZP”, ujar Ginda.
Ditanya terkait proses hukum atas laporan tersebut, Ginda mengaku masih menunggu proses penyidikan.
“Mari kita tunggu proses penyidikan dari Reskrim,” jelasnya.