Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Plt Bupati Padang Lawas Dilaporkan ke Polisi

×

Plt Bupati Padang Lawas Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum TSO, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH didampingi Donna Siregar SH MH saat menggelar press rilis usai membuat laporan di Mapolres Palas, Rabu (29/03/2023). (Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Padang Lawas, kedannews.com – Kuasa Hukum Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap (TSO) resmi melaporkan AZP (47) atas dugaan penyalahgunaan jabatan palsu sebagai Plt Bupati Palas.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum TSO, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH didampingi Donna Siregar SH MH saat menggelar press rilis usai membuat laporan di Mapolres Palas, Rabu (29/03/2023).

MEMPROSES ADSENSE...

Mardan kepada wartawan menerangkan, bahwa AZP diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan palsu sebagai Plt Bupati Palas, pasca keluarnya surat mendagri nomor:100.2.7/1284/SJ tanggal 02 Maret 2023.

β€œKemudian Bupati Palas mengeluarkan naskah dinas dengan surat edaran Nomor : 132/26/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang mana semua surat dinas dari Bupati Palas harus ditandatangani oleh Bupati Palas bukan Plt Bupati,” jelas Mardan.

“Selanjutnya, usai dikeluarkannya surat naskah dinas tersebut, AZP masih saja menerbitkan surat yang mengatasnamakan Plt Bupati Palas. Oleh karena itu, hari ini atas nama kuasa hukum Bupati Palas kita resmi melaporkan beliau dengan LP nomor : STPLPSTPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU,” terang Mardan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan