Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

PN Tanjungbalai Vonis Hukuman Mati Penyelundup 40 Kg Sabu dari Malaysia

1
×

PN Tanjungbalai Vonis Hukuman Mati Penyelundup 40 Kg Sabu dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim. (foto:ist)

Tanjungbalai, kedannews.comHakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara memberikan vonis hukuman mati terhadap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dari Malaysia. Ada juga yang divonis lebih ringan yaitu penjara seumur hidup.

Hukuman mati diberikan kepada terdakwa Habibul Hadad. Sedang dua terdakwa lainnya yakni Ahmad Sukron dan Amri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Yanti Suryani di ruang sidang Cakra, Selasa (31/1/2023).

Usai persidangan, juru bicara PN Tanjungbalai Joshua Joseph Eliezer Sumanti menjelaskan alasan ketiganya diberikan vonis berbeda oleh hakim sesuai dengan peran keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Ketiganya memang dijatuhi hukuman pidana yang tidak sama. Terdakwa Amri dan Sukron pidana penjara seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Habibul Syadad pidana hukuman mati. Adapun berdasarkan fakta persidangan terdakwa Habibul Syadad merupakan otak pelaku,” kata Joshua.

Disamping itu, Habibul Syadad juga terafiliasi dengan hubungan jaringan gelap narkotika Indonesia-Malaysia. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” ujar Joshua kembali.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tanjungbalai kasus ini bermula pada bulan Juli 2022 lalu dimana terdakwa dihubungi seseorang bernama Iwan (masih DPO belum tertangkap) untuk menjemput narkoba di perairan Malaysia.

Meskipun rencana penjemputan narkoba dari Malaysia tersebut sempat diundur karena terdakwa sedang umrah. Kemudian, pada hari yang disepakati terdakwa kemudian melakukan tugasnya setelah mendapat transfer uang dari Iwan sebesar Rp 100 juta sebagai biaya penjemputan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *