Kemudian, Habibul Hadad memerintahkan Uli (belum tertangkap) untuk menjemput narkoba tersebut menggunakan kapal nelayan di daerah perbatasan perairan Malaysia.
Uli, selesai melaksanakan tugas menjemput narkoba yang diketahui ada sebanyak 40 bungkus dalam plastik kemasan teh cina atau dengan total berat 40 kilogram.
Dari uli, kemudian seluruh barang bukti narkoba yang diangkut dari kapal tersebut disimpan di rumah Juniwan (DPO, belum tertangkap).
Setelah di tangan Juniwan, terdakwa Habibullah Haddad, menyuruh terdakwa Ahmad Syukron dan terdakwa Amri untuk memeriksa jumlah narkotika yang ada dan memerintahkan membawa dua bungkus ke rumahnya. Saat itu Hadad sedang berada di Medan.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mendapatkan informasi dua bungkus narkoba itu telah berada di rumah Hadad langsung melakukan penyergapan pada tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 06:45 WIB.
Kemudian dilakukan pengembangan berhasil ditemukan lagi 38 bungkus lainnya dari rumah Janiwan.
Ketiganya divonis karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendengar putusan vonis hakim ketiga terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual kompak mengajukan banding.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]