Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

PNKT Minta Edy Rahmayadi Koreksi SK Pengangkatan Plt Karang Taruna Sumut

8
×

PNKT Minta Edy Rahmayadi Koreksi SK Pengangkatan Plt Karang Taruna Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.com Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) , Budhy Setiawan meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi agar mengoreksi SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Di mana dalam SK tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

“Yang pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut,” kata Budhy.

Hal ini kata Budhy berdasarkan arahan Ketum Karang Taruna Pusat. Bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (no 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. 

“Jadi selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna. Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, di mana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *