“Artinya sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi pernyataan saya yang dikutip di beberapa media itu lebih menjelaskan konsideran hukumnya,” ucapnya.
Untuk itu ia berharap, Edy Rahmayadi mengoreksi kebijakan tersebut.
“Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di PTUN kan,” ujarnya.
Menurutnya, SK Gubsu itu keluar karena Gubsu Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara utuh.
“Dan arahan Ketum kami biar aja dijelaskan melalui media,” jelasnya.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri












