Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu di Pematangsiantar, 86 Paket Siap Edar Disita

2
×

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu di Pematangsiantar, 86 Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Tangkap Pria Wiraswasta di Kos Siantar Barat, Pengembangan Mengarah ke Jaringan dari Medan

Barang bukti 86 paket sabu siap edar yang disita dari kamar kos Pondok Joy di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, dalam kondisi terbungkus plastik klip, Kamis, 23 April 2026 (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar di Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Lokasi tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Petugas Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan observasi sejak pukul 11.00 WIB. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan di kamar nomor 16 kos Pondok Joy yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Rahmad Efendi Hasibuan (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 86 bungkus sabu dalam plastik klip transparan dengan total berat bruto sekitar 26,7 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa lima plastik klip kosong, satu kotak rokok kaleng warna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial L di kawasan Tembung, Kota Medan. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu dibeli dengan harga sekitar Rp280 ribu per gram dan rencananya akan diedarkan kembali.

β€œBenar, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari jaringan di Medan dan hendak mengedarkannya kembali di wilayah Siantar dan sekitarnya,” ungkap salah satu petugas dalam keterangan yang dihimpun, Kamis (23/4/2026).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Tembung, Medan. Namun dalam proses pengembangan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan situasi.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut.

β€œPolda Sumut terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujar Kombes Ferry, Kamis (23/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.