Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pria di Marelan, Sabu dan Timbangan Elektrik Disita dari Dalam Kamar

5
×

Polisi Bekuk Pria di Marelan, Sabu dan Timbangan Elektrik Disita dari Dalam Kamar

Sebarkan artikel ini

Berawal dari Informasi Warga, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Rengas Pulau

Tersangka kasus narkotika saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Senin (27/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

BELAWAN, kedannews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F (32) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet berwarna emas, satu pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp21.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di atas lemari pakaian di dalam kamar tersebut.

“Pada saat penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar, dan barang bukti didapatkan dari atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Saat ini, F telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutup AKP A.R. Riza.