BELAWAN, kedannews.co.id â Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F (32) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet berwarna emas, satu pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp21.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
âPenangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,â ujar AKP A.R. Riza.












