Hukum & Kriminal

Respon Cepat Polisi, Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan di Huntap Ture-ture Karo

6
×

Respon Cepat Polisi, Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan di Huntap Ture-ture Karo

Sebarkan artikel ini

Laporan warga melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti Polsek Simpang Empat, sejumlah barang bukti diduga narkotika turut diamankan dari lokasi kejadian

Personel Polsek Simpang Empat mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo dalam kondisi tertangkap di lokasi kejadian pada Selasa (18/4) sekitar pukul 20.45 WIB. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Karo, kedannews.co.id – Respon cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan jajaran Polres Karo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Berawal dari aduan warga melalui Call Center 110 yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, petugas Polsek Simpang Empat bergerak cepat mengamankan tiga orang terduga pelaku di kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa(18/4) sekitar pukul 20.45 WIB. Warga melaporkan adanya sekelompok orang yang kerap berkumpul di salah satu rumah dan diduga melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahean, SH, langsung memimpin personel menuju lokasi yang dilaporkan, yakni di Jalan Udara Ujung Nomor B 9 Huntap Ture-ture (Desa Berastepu).

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain ratusan plastik klip kosong, satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, serta sedotan yang diduga digunakan sebagai sekop.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S.A.W (33), S.S (40), dan S.S (22). Mereka diketahui bekerja sebagai buruh packing di gudang wortel dan berdomisili di kawasan Huntap Ture-ture.

Untuk menjamin transparansi proses penindakan, pihak kepolisian juga menghadirkan aparatur pemerintah desa setempat guna menyaksikan langsung proses penggeledahan dan pengamanan di lokasi kejadian.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Simpang Empat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Poltak Hutahean dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan masyarakat paling bawah.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba, khususnya di lingkungan tempat tinggal yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan.