“Modus yang digunakan mereka menjemput di perairan Selat Malaka Mereka melaksanakan serah terima di perairan Malaysia dan kemudian dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan didistribusikan menggunakan jalur darat,” ungkapnya.
Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Sumut dan Riau. Para pelaku berinisial RC alias Ayang, DBS, wanita berinisial NAS, MA alias Olang, CW alias Angkhe. Kemudian tersangka MB, S, A, HU, AM, S, MH alias Raban, H alias Sani dan DJ alis Deri.
“Peran dari mereka adalah kurir. Yang menarik itu berawal dari pengungkapan 1 kg (Tanjung Balai) kemudian kita kembangkan ke wilayah Riau, kita kejar di mobil itu, kita temukan 14 kilogram lagi,” ujar Wisnu.