Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukumPolitik

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Sabu, 14 Kurir Ditangkap

×

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Sabu, 14 Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Sabu, 14 Kurir Ditangkap

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Rata-rata mereka mendapatkan upah Rp 10 hingga Rp 30 juta saat membawa narkoba ini,” jelasnya.

Barang haram ini nantinya akan didistribusikan ke beberapa daerah termasuk di Jakarta. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

MEMPROSES ADSENSE...

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan