Politik & Pemerintahan

Polemik Pemilu Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup, Anggota KPU Sumut: Harus Siap dan Didasari Undang-Undang

4
×

Polemik Pemilu Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup, Anggota KPU Sumut: Harus Siap dan Didasari Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Banget Silitonga, foto bersama ketua BMI PDI Perjuangan Medan serta panitia pelaksana diskusi.

Medan, kedannews.comSistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup menjadi polemik dan topik hangat di tengah-tengah masyarakat, khususnya Sumatera Utara.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Ir. Benget Manahan Silitonga menanggapi polemik tersebut menegaskan bahwa KPU harus siap dengan adanya perubahan-perubahan yang akan terjadi di pemilu 2024. Ia mengajak masyarakat bijak dalam menanggapi dan menunggu undang-undang pemilu.

“Ketika itu menjadi hukum positif, itu yang kita ikuti, sudah dinormakan dalam aturan peraturan undang-undang, KPU selalu berporos kepada undang-undang yang berlaku, tidak mau berspekulasi terlalu jauh tentang sistem proporsional terbuka ataupun tertutup,” jelas Benget pada talkshow β€œBincang Muda Mudiβ€œ yang digelar Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Banteng Muda Indonesia (DPD BMI) Sumut sayap dari Partai PDI-P, di Jl Raden Saleh No 51, Medan, Kamis (16/02/2023).

Benget menambahkan, jika ada perubahan-perubahan, KPU harus siap dan harus didasari oleh adanya kerangka hukum yang mengatur, yaitu undang-undang.

“Tidak bisa pula kami berspekulasi terlalu jauh, nanti kami (KPU-red) ini berpihak ke sistem ini (sistem pemilu terbuka-red), berpihak ke sistem itu (sistem pemilu tertutup-red),” ungkap Benget. 

Ia menyampaikan, apapun sistem pemilu yang ditetapkan tidak ada yang berhak melarang.

“Kami gak bisa melarang itu” ujar Benget.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *