Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku dari hasil menjual sepeda motor curian tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp.1.5 juta per orang. Bahkan, tersangka Wahyudi juga mengatakan kalau dirinya sudah tiga kali menjalankan aksi curanmor, dan pernah ditembak petugas.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus curanmor.
“Kedua tersangka terlibat kasus curanmor di lokasi parkir Diskotik Sky Garden Desa Namorube. Seorang pelaku lagi termasuk penadahnya masih kita buron,” ujar Iptu Erva.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]












