MEDAN, kedannews.co.id – Polsek Medan Area menggerebek sarang penyalahgunaan narkotika di Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Selasa (13/1/2026) siang. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB dalam rangka kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DR alias D , IS, dan RM.
“Di lokasi pertama kami mengamankan satu orang, kemudian di lokasi kedua dua orang lainnya,” kata Himawan, Rabu (14/1/2026).
Saat penggerebekan di lokasi kedua, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui kamar mandi dan naik ke atap rumah. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas yang telah disiagakan di bagian depan dan belakang rumah melakukan pengepungan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya ganja dan sabu, lima alat hisap (bong), tiga mancis, pipet, serta satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.












