Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Polisi dan Perindag Batu Bara Sidak Gudang Minyak Goreng, Pengusaha Jual Dibawah HET

2
×

Polisi dan Perindag Batu Bara Sidak Gudang Minyak Goreng, Pengusaha Jual Dibawah HET

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipiter Polres Batu Bara, Iptu Jimmy Sitorus bersama Kabid Perindag dan meteorologi saat lakukan sidak di gudang minyak goreng Kuala Tanjung. Jumat (08/04/2022). (Foto/Sholeh Pelka).
Kanit Tipiter Polres Batu Bara, Iptu Jimmy Sitorus bersama Kabid Perindag dan meteorologi saat lakukan sidak di gudang minyak goreng Kuala Tanjung. Jumat (08/04/2022). (Foto/Sholeh Pelka).

Batu Bara, kedannews.com – Mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di wilayah hukum Polres Batu Bara, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Batu Bara bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Batu Bara, lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), di salah satu gudang penyimpanan minyak goreng, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara. Jumat (08/04/2022).

Spanduk Minyak Goreng Murah bersubsidi HET 14.000/ liter atau 15.500/kg, terpasang pada dinding persis di samping pintu masuk gudang. Jumat (08/04/2022). (Foto/Sholeh Pelka).

Kanit Tipiter Reskrim Polres Batu Bara, Iptu Jimmy Sitorus bersama Reskrim Polsek Indrapura, didampingi Kabid Perindag, Batu Bara, Sahat Tampubolon.

Saat berada di gudang penyimpanan minyak goreng milik Abdul, terlihat belasan drum minyak curah yang siap didistribusikan.

Menurut pemilik gudang, setiap harinya ada 10 ton minyak goreng yang ditebus melalui pihak kedua.

“Minyak goreng curah ini kita distribusikan kepada masyarakat dan pengecer di wilayah Batu Bara,” sebut Abdul.

Harga seperti yang tertera di dinding pintu masuk, sekitar 14 ribu sampai 15.500 per kilogram.

“Kalau harga kita tidak berani menaikkan, ya masih dibawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Abdul.

Terkait dengan kwalitas minyak, Abdul menjelaskan minyak goreng curah yang dijualnya masih terbilang bagus, warnanya tidak beku dan tidak mengendap saat tidak digunakan.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *