SIMALUNGUN, kedannews.co.id – Kegigihan Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kembali membuahkan hasil. Seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, berhasil diamankan pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan secara sinergis bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi pada Senin malam, 06 April 2026 pukul 20.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa aparat tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Polsek Bangun telah membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras, ketekunan penyelidikan, dan sinergi lintas kesatuan yang solid,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan pertama diterima pada 05 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, disusul laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polwan Polres Pematangsiantar. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana.
Dalam peristiwa pertama, tersangka diduga beraksi pada 05 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Kota Medan. Dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang berharga, antara lain televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20.000.000.
Belum genap satu bulan, tersangka kembali diduga melakukan aksi serupa. Pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB, korban kedua mendapati rumahnya di Jalan Asahan KM 4 telah dibobol. Jendela belakang rumah rusak akibat dicongkel, sementara sejumlah barang dilaporkan hilang, termasuk keyboard Yamaha PSR E473, sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kilogram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10.550.000.
Kapolsek Bangun menyebutkan, tersangka tidak beraksi sendiri. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut, yakni Hafis Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, Alpin Reza Siregar, Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Sitegar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul.
Ia menambahkan, penangkapan tersangka Agus Zepa Tarihoran merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H., pada pukul 12.00 WIB terkait keberadaan tersangka di wilayah Pematangsiantar. Dari hasil koordinasi, tersangka juga diduga terlibat dalam empat kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Siantar Timur, sehingga total lokasi kejadian perkara (TKP) yang berkaitan mencapai enam titik lintas wilayah.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap seng rumah warga. Meski telah diperingatkan oleh petugas dan warga untuk menyerahkan diri, tersangka tetap berusaha kabur dengan berpindah dari satu atap rumah ke atap lainnya. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan, dan tersangka akhirnya diamankan petugas.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan demi menjaga rasa aman masyarakat. Ia menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.
Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk proses gelar perkara dan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












