Medan, kedannews.com – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang.
Kelima pelaku Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.
“Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,”kata Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/1/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku mempunyai peran yang berbeda – beda.
“Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing – masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta,”jelasnya.
Kemudian juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.
“Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),”ujarnya.