Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Curanmor Kurang dari 24 Jam, Sempat Kabur ke Medan

4
×

Polisi Tangkap Residivis Curanmor Kurang dari 24 Jam, Sempat Kabur ke Medan

Sebarkan artikel ini

Unit Reskrim Polsek Gunung Malela ungkap kasus pencurian motor dan laptop di Simalungun, pelaku diduga terlibat kejahatan lintas wilayah

Petugas Unit Reskrim Polsek Gunung Malela mengamankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, saat proses penangkapan berlangsung, Minggu (12/04/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

SIMALUNGUN, kedannews.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke Kota Medan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban berinisial HI bersama dua saksi tengah membersihkan ranting pohon di pinggir jalan. Salah satu saksi sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil alat, sementara sepeda motor diparkir di tepi jalan.

“Dalam situasi tersebut, seorang pria yang tidak dikenal diduga mengambil sepeda motor dan barang milik korban tanpa izin,” ujar AKP Hengky, Minggu, 12 April 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 2025 TBH serta satu unit laptop merek Acer. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. AKP Hengky menyebutkan, tim Reskrim bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan.

“Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan. Waktu sangat krusial dalam pengungkapan kasus seperti ini,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial WHS (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Namun, saat akan diamankan, pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kota Medan.

Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit laptop, dan satu buah helm.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain di wilayah berbeda.

“Berdasarkan keterangan awal, yang bersangkutan mengakui dugaan keterlibatannya dalam kasus lain, termasuk pencurian dengan kekerasan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum berbeda,” ungkap AKP Hengky.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan dan koordinasi antarpolsek terkait.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Gunung Malela dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus guna memastikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.

Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.