Asahan, kedannews.com – Polres Asahan mengungkap peredaran 1,5 kg sabu yang dikendalikan narapidana (napi) dari Lapas Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara. Satu pengedar bernama Darul Iman (36), ditangkap di Asahan.
“Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakat yang ada di Medan. Kita berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DI, warga Asahan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.520,14 gram,” kata Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Tertangkapnya tersangka setelah polisi mendapatkan informasi adanya orang yang ingin menjual narkoba dalam partai besar. Kabar tersebut ditelusuri hingga pelaku berhasil dijebak dan mau bertransaksi dengan polisi yang menyamar.
“Penangkapan dilakukan secara undercover buy. Setelah diselidiki selama beberapa hari pelaku ini berhasil dijebak dan langsung diamankan. Penangkapan pada hari Sabtu 1 Oktober lalu di rumah pelaku di dusun VI Desa Pulau Rakyat,” terangnya.