Hukum & Kriminal

Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu 16,99 Gram, Satu Pria Diamankan di Sei Balai

7
×

Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu 16,99 Gram, Satu Pria Diamankan di Sei Balai

Sebarkan artikel ini

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Ungkap Dugaan Jaringan Narkotika dan Sita Sejumlah Barang Bukti Pendukung

Tersangka kasus dugaan peredaran narkotika saat berada di Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kondisi diamankan petugas, Selasa (31/3/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

BATU BARA, kedannews.co.id โ€” Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.P. (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 16,99 gram bruto di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 31 Maret 2026.

Kepala Satresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

โ€œInformasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Setelah target dipastikan berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan,โ€ ujar Arifin dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum di kediaman tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Dari lokasi, polisi menyita satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto 16,99 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Barang bukti tersebut meliputi plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan elektrik, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp526.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Penyidik, lanjut Arifin, masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Batu Bara.

โ€œUntuk sementara, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan distribusinya,โ€ kata Arifin.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Arifin Purba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

โ€œPeran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini dan lingkungan tetap aman serta sehat,โ€ ujarnya.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukumnya.