Hukum & Kriminal

Polres Langkat Tegaskan Penanganan Kasus Viral Profesional, Mediasi dan Restorative Justice Gagal Capai Damai

11
×

Polres Langkat Tegaskan Penanganan Kasus Viral Profesional, Mediasi dan Restorative Justice Gagal Capai Damai

Sebarkan artikel ini

Saling Lapor Berujung Proses Hukum, Polisi Pastikan Semua Tahapan Sesuai Prosedur dan Transparan

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait perkara saling lapor di Langkat, kondisi memberikan keterangan resmi, Kamis (9 April 2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang viral, yang menyebut korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis (9 April 2026).

Ia menjelaskan, laporan pertama diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor JIS. Sementara itu, pihak lainnya, yakni IT, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.

Menurut Ghulam, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat dan wajib menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Hal ini, kata dia, merupakan bagian dari prinsip pelayanan hukum yang adil dan setara.

Dalam proses penanganannya, polisi juga telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, mediasi telah difasilitasi penyidik pada 27 Oktober 2025 dan kembali dilakukan pada 5 November 2025. Meski demikian, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

Selain itu, penyidik juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025. Namun, langkah tersebut juga tidak menghasilkan penyelesaian perkara.

“Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak,” kata Ghulam.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh penyelidik dan penyidik telah diarahkan untuk mengedepankan prinsip profesionalitas, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

Dalam perkembangan kasus, salah satu pihak diketahui telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

Sementara itu, terhadap pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

“Untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” ujarnya.

Di kesempatan terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

“Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi dan berita merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting,” kata David.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, publik perlu melakukan pengecekan mendalam sebelum menyebarluaskan informasi di ruang digital.

“Mari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan cara menyaring setiap informasi yang diterima sebelum kemudian membagikannya ke berbagai platform media sosial,” ujarnya.

Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.