LANGKAT, kedannews.co.id – Perkembangan kasus saling lapor di Polres Langkat yang menyeret seorang ayah dan anak di bawah umur sebagai tersangka terus menyita perhatian publik. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang siswi SMA di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, yang turut diproses hukum atas dugaan pengeroyokan.
Kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Japet Imanta Bangun (JIB) terhadap Indra Putra Bangun (IPB). Dalam perkara tersebut, IPB telah berstatus terpidana dengan vonis hukuman selama enam bulan.
Namun, selang sepekan setelah laporan tersebut, IPB melaporkan balik JIB dan anaknya, LB (15), ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan penyidik menetapkan JIB dan LB sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah dilimpahkan untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Langkat.
Dalam prosesnya, upaya diversi terhadap LB yang digelar di Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (1/4/2026) tidak mencapai kesepakatan. LB disebut tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor.
“Aku diminta Jaksa minta maaf saja biar aku dibebaskan, tapi aku tak salah jadi aku tak mau,” ujar LB dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan pihak terkait.












