Sedangkan FA gagal ditangkap karena disebut melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah gubuk di lokasi penyergapan, polisi menemukan sebanyak 1.020 butir pil ekstasi berlogo AM.
“Tersangka MR mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI, sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Jeffryandi.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.