Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polres Madina Ciduk 2 Kurir Bersama 23 Kg Ganja

4
×

Polres Madina Ciduk 2 Kurir Bersama 23 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

Madina, kedannews.com Satnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menciduk dua orang kurir bersama barang bukti 23 kg ganja siap edar.

“Personel Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang lelaki RG (18) dan AK (21),” kata Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Rabu (4/1/2023).

Reza mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya dua orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai sepeda motor membawa bungkusan goni plastik plastik.

“Ada dua orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kain sarung dan kaos melintasi Desa Sipapaga menuju arah Panyabungan,” sebut Reza.

Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba yang dipimpin AKP Irwan langsung melakukan pengintaian di depan Kantor Inspektorat Kelurahan Dalan Lidang, 31 Desember 2022.

Dari pengintaian itu, personel menangkap dua laki-laki berinisial RG alias Calo (18) dan AK alias Ucok Godang (21), keduanya warga Jambur Padang Matinggi bersama barang bukti 21 bal narkotika jenis ganja.

“Barang bukti 21 bal narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor (becak motor). Berat bruto (ganja) 23 kg,” sebut Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *