Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polres Madina Ciduk 2 Kurir Bersama 23 Kg Ganja

18
×

Polres Madina Ciduk 2 Kurir Bersama 23 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

☕ Dukung Kedan News

Jika berita ini bermanfaat, bantu kami terus menghadirkan informasi yang akurat.

❤️ Dukung Sekarang

Kepada Reza, kedua tersangka itu mengaku ganja itu didapatkan dari WI melalui OJI. Ganja itu akan dikirim ke Jakarta melalui jasa transportasi dengan upah Rp. 1 juta per kilogram.

“Akan dikirim ke Jakarta melalui jasa transportasi dengan upah sebesar Rp 1.000.000/Kg (Rp 1 juta per kilogram),” sebut Reza.

Reza menyebut keduanya berperan sebagai kurir. Keduanya ini mengaku baru sekali membawa barang haram yang diduga berasal dari daerah Panyabungan itu.

“Ya (kurir). Baru pertama kali ini,” ujar Reza.

Saat ini polisi tengah memburu dua orang pelaku lainnya yakni WI dan OJI. Atas perbuatannya, RG dan AK akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda Rp 10 miliar.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri


[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

☕ Dukung Kedan News

Jika berita ini bermanfaat, bantu kami terus menghadirkan informasi yang akurat.

❤️ Dukung Sekarang