Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Polres Madina Ciduk 2 Kurir Bersama 23 Kg Ganja

×

Polres Madina Ciduk 2 Kurir Bersama 23 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kepada Reza, kedua tersangka itu mengaku ganja itu didapatkan dari WI melalui OJI. Ganja itu akan dikirim ke Jakarta melalui jasa transportasi dengan upah Rp. 1 juta per kilogram.

“Akan dikirim ke Jakarta melalui jasa transportasi dengan upah sebesar Rp 1.000.000/Kg (Rp 1 juta per kilogram),” sebut Reza.

MEMPROSES ADSENSE...

Reza menyebut keduanya berperan sebagai kurir. Keduanya ini mengaku baru sekali membawa barang haram yang diduga berasal dari daerah Panyabungan itu.

“Ya (kurir). Baru pertama kali ini,” ujar Reza.

Saat ini polisi tengah memburu dua orang pelaku lainnya yakni WI dan OJI. Atas perbuatannya, RG dan AK akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda Rp 10 miliar.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri


[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan