Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polres Simalungun Tangkap Pasutri Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

3
×

Polres Simalungun Tangkap Pasutri Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Simalungun, kedannews.com Polres Simalungun tangkap Pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan bermodus investasi dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38) warga Huta III Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Ari menyebut Siti melaporkan YA (43) dan istrinya MS (34) warga Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan atas kasus penipuan. Setelah mendapat laporan, kasus tersebut lalu ditangani oleh Unit-II Tipidter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun dan petugas pun menangkap keduanya, Sabtu (29/10) lalu.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan,” sebut Ari.

Menurut keterangan, Siti disebut berhasil diyakinkan oleh MS dengan pengakuan YA yang mengatakan bahwa YA(43) merupakan rekanan atau pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan.

Atas bujuk rayu tersebut, Siti menyerahkan uangnya kepada tersangka dan dua bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Hal ini berulang kali dilakukan hingga Siti menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp 5,3 miliar.

Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp 2 miliar lebih, terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *