Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polres Simalungun Tangkap Pasutri Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

4
×

Polres Simalungun Tangkap Pasutri Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Kemudian, Siti mengetahui bahwa tersangka YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua tersangka melarikan diri.

Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa dengan total kerugian sebesar 590 juta.

Tak hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sebanyak 31 orang.

Hingga saat ini, jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS.

Saat ini tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun. Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *