Hukum & Kriminal

Polresta Deliserdang Sita 21,1 Kg Sabu Asal Aceh, Dua Kurir Dibekuk di Jalur Medan–Lubuk Pakam

1
×

Polresta Deliserdang Sita 21,1 Kg Sabu Asal Aceh, Dua Kurir Dibekuk di Jalur Medan–Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Barang bukti dikemas dalam bungkus teh Cina, rencananya dikirim ke Jakarta melalui jalur darat

Sebanyak 21,1 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina berhasil disita dari dua orang tersangka pada Selasa (10/2/2026). (kedannews.co.id/Ist)

DELISERDANG, kedannews.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diduga hendak diedarkan ke luar daerah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria bersama barang bukti sabu seberat 21,1 kilogram pada Selasa (10/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Z (34), warga Medan Belawan. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam sekitar pukul 09.00 WIB setelah sebelumnya berada dalam pengawasan petugas.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya pergerakan narkotika dari kawasan Belawan. Tim kemudian melakukan penelusuran dan pengintaian sejak Minggu malam.

Setelah pemantauan selama dua hari, petugas mencurigai dua pria yang menggunakan jasa transportasi daring menuju arah Lubuk Pakam sambil membawa tas ransel dan koper. Kecurigaan tersebut berujung pada tindakan penyergapan di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, aparat menemukan total 21.142 gram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus plastik teh Cina. Rinciannya, 10 bungkus disembunyikan di dalam tas gunung berwarna biru dan 10 bungkus lainnya dimasukkan ke dalam koper pakaian berwarna pink.

Selain narkotika, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti. Ponsel tersebut diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran gelap lintas provinsi.

Menurut keterangan kepolisian, sabu tersebut diketahui berasal dari Aceh dan direncanakan akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Aparat menduga para tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar.

“Pengungkapan ini adalah komitmen nyata kami. Tidak ada ruang bagi bandar maupun kurir narkoba di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Kami memutus mata rantai peredaran lintas provinsi ini sebelum sampai ke ibu kota,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana, Sabtu (21/2/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Deliserdang untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman sabu skala besar tersebut.