Medan, kedannews.com – Polrestabes Medan robohkan dan bakar gubuk yang diduga dijadikan tempat berjudi dan peredaran narkotika di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/8/2022).
Para petugas di lapangan menggunakan parang untuk memotong pondasi gubuk terbuat dari bambu dan kayu.
Adapun beberapa gubuk dibakar oleh petugas. Terlihat dua gubuk dibakar sejauh ini. Sejumlah barang bukti yang ditemukan. Semisal ratusan klip yang diduga biasa untuk menyimpan sabu-sabu, alat hisap sabu berupa bong, minuman keras, dan lain-lainnya.
Penindakan ini dipimpin Kabag Ops AKBP Arman Muis SH SIK MM didampingi Kasat Intelkam AKBP Ahyan S.Sos M.M, Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung, Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
Dalam penindakan ini Polrestabes Medan turut melibatkan personel Satpol PP Deli Serdang Kab Deli Serdang.
Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyampaikan penindakan yang dilakukan untuk memastikan adanya informasi masyarakat di Jalan Namo Rube Julu, Kec. Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yang diduga dijadikan barak perjudian dan peredaran narkotika kembali beroperasi.