Pelaku Mawardi mengaku mengetahui yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar, pemilik ganja tersebut bernama panggilan Bayu (DPO). Mawardi juga diberikan upah untuk membawa ganja 120 per kilo nya. Ganja tersebut akan diserahterimakan oleh orang lain yang berada di Medan.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta karena mesin mobil box pelaku sempat tidak bisa berfungsi, Jelas Kompol Rafles.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri