Kutalimbaru, kedannews.com – Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dialami Anwar Lumbantobing warga Kompleks. Perumahan Romeby Lestari Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang wanita yang disangkakan sebagai pelakunya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Data yang diterima dari kepolisian, Minggu (12/2/23) siang, kedua tersangka masing-masing Rosmega Boru Tampubolon (45) warga Dusun V Desa Sei Mencirim Kecamatan. Kutalimbaru, Kabupaten. Deli Serdang, dan Heni Hariyanti alias Heny (26) seorang mahasiswi warga Jalan Perumahan Romeby II Desa Sei Mencirim, Kecamatan. Kutalimbaru.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah petugas mendapat laporan dari korban pada 19 Januari 2022 lalu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / POLSEK KUTALIMBARU /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, korban mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di kediaman tersangka Reny Hariyanti pada Selasa (17/1/2023).
Awalnya, kedua tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BK 2465 RBC milik korban dengan dalih untuk sesuatu keperluan. Namun, ternyata, kedua tersangka tak juga mengembalikan sepeda motor tersebut, hingga membuat korban jadi curiga dan akhirnya membuat laporan ke polisi.
Begitu terima laporan, Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan, SH melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (28/1/2023), Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat Informasi bahwa tersangka Rosmega Tampubolon sedang berada di Kediamannya di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.