Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke mako Polsek Kutalimbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus tersangka Reny Hariyanti, Selasa (7/2) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat diinterogasi, kedua tersangka ini mengaku, jika sepeda motor milik korban sudah mereka jual kepada penadah.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Modus operandi yang mereka lakukan, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu dijual kepada si penadah. Usai diperiksa secara intensif, keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Kutalimbaru menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Ervan.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]












