Hukum & Kriminal

Polsek Salapian Tangkap Pemuda Diduga Konsumsi Sabu di Pantai Cermin

10
×

Polsek Salapian Tangkap Pemuda Diduga Konsumsi Sabu di Pantai Cermin

Sebarkan artikel ini

Penggerebekan Berhasil Ungkap Aksi Penyalahgunaan Narkoba di Rumah yang Diduga Kerap Jadi Lokasi Transaksi

Barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi diduga sabu seberat bruto 0,21 gram dan dua mancis biru serta diduga pelaku yang diamankan petugas pada 22 November 2025. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

LANGKAT, kedannews.co.id – Jajaran Polsek Salapian, Polres Langkat, kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Pematang Sentang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Informasi tersebut disampaikan kembali pada Minggu (23/11/2025).

Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Warga juga melaporkan adanya seorang pria berinisial AM (25) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.

“Mendapat laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi untuk melakukan pengintaian. Dari luar rumah, anggota melihat seorang laki-laki sedang duduk dan diduga mengonsumsi narkotika,” ujar Kapolsek.

Petugas kemudian melakukan penyergapan. Saat hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, dengan sigap personel Polsek Tanjung Pura berhasil menangkap AM tanpa perlawanan berarti.

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,21 gram, serta dua buah mancis warna biru.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa AM, warga Desa Pantai Cermin, saat ini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami terus mengimbau warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas Iptu Mimpin Ginting.

Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Salapian atas pengungkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang kepada para pelaku yang mencoba merusak masa depan bangsa,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami akan melindungi identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *