Berita Utama & Headline

PPK PT Pelindo Dan Pemkab Batu Bara Musyawarah Dengan Warga Terkait Pembebasan Lahan

14
×

PPK PT Pelindo Dan Pemkab Batu Bara Musyawarah Dengan Warga Terkait Pembebasan Lahan

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, kedannews.com – Terkait pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung, Prima Pengembangan Kawasan (PPK) PT Pelindo gelar Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pelabuhan Hubungan Internasional dan Fasilitas Penunjang Pelabuhan Kuala Tanjung. Musyawarah tersebut langsung dibuka oleh Asisten I, Pemkab Batu Bara, Rusian Heri di Aula Kopi TM 100, Kecamatan Air Putih, Batu Bara. Selasa (21/06/2022).

PPK PT Pelindo Kuala Tanjung, Budi Setiadi mengatakan, saat ini lebih kurang 59 Ha, lahan milik warga yang masuk dalam kawan pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT).

Musyawarah ini dilaksanakan selama 4 hari, terhitung, Selasa (21/06) sampai dengan Jumat (24/06).

“Musyawarah dengan warga terkait pembebasan lahan yang akan diganti rugi oleh pihak Pelindo. Terkait harga dan penilaian sudah sesuai dengan KJPP,” sebut Budi.

Bagi warga yang keberatan terkait nilai atau ada data yang tidak sesuai dapat mengajukan surat keberatan, 14 hari kedepan.

Kita berharap agar warga dapat menerima biaya pembebasan, karena harga sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, ungkap Budi.

Pembayaran ganti rugi untuk tahap pertama ini dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2022, dan tahun depan bisa dilanjutkan ke tahap kedua, ujarnya.

Asisten I, Rusian Heri, menyebutkan, bahwan kehadirannya hanya untuk memfasilitasi antara warga dengan pihak PT Pelindo Kuala Tanjung.

“Setuju atau tidaknya itu terpulang sama warga,” ungkap Heri.

Pemkab Batu Bara berharap agar proses ganti rugi tidak mengalami kendala apapun, agar percepatan pembangunan fasilitas penunjang untuk Proyek Strategis Nasional ini dapat segera selesai.

Salah seorang warga penerima ganti rugi, Rusman, warga Dusun I, Kuala Tajung, menyebutkan, telah setuju dengan harga yang ditetapkan.

“Saya telah menerima salinan terkait nilai ganti rugi, dan harga yang diberikan oleh pihak terkait sudah sesuai, ungkapnya sambil menunjukkan map berwarna biru.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka